Organisasi Papua Merdeka meresmikan kantor United Liberation
Movement for West Papua (ULMWP) pada Senin (15/2/2016) di Wamena, Kabupaten
Jayawijaya, Papua. Pembukaan kanotr ini dibantah oleh pemerintah. Meski
demikian, pihak Kepolisian Resort Jayawijaya menyita papan Kantor ULMWP milik
OPM di Jalan Trikora, Wamena Papua, pada selasa (16/2/2016) sore.
Strategi Umum Pemisahan Papua..
Upaya pemisahan Papua dilakukan melalui tiga strategi.
Pertama, terus melakukan perlawanan di dalam negeri melalui sayap militer OPM
dan melalui aksi-aksi non-kekerasan, semisal demontrasi oleh mahasiswa, yang
jelas menyuarakan kemerdekaan Papua. Kemerdekaan Papua terus disuarakan melalui
berbagai organisasi termasuk LSM.
Kedua, melalui jalur politik dan internasionalisasi isu Papua. Kapanye yang selalu diangkat adalah pelanggaran HA, penindasan, ketidakadilan yang diderita rakyat Papua; juga terus disuarakan bahwa intergrasi Papua ke Indonesia tidak sah. Ketiga, terus mendesakkan referendum penentuan nasib sendiri untuk rakyat Papua. Internasionalisasi isu Papua adalah upaya untuk mendesakkan referendum ini. Strategi ini melalui Dewan PBB itu sama seperti strategi pemisahan Timor Timur dari Indonesia.
Kedua, melalui jalur politik dan internasionalisasi isu Papua. Kapanye yang selalu diangkat adalah pelanggaran HA, penindasan, ketidakadilan yang diderita rakyat Papua; juga terus disuarakan bahwa intergrasi Papua ke Indonesia tidak sah. Ketiga, terus mendesakkan referendum penentuan nasib sendiri untuk rakyat Papua. Internasionalisasi isu Papua adalah upaya untuk mendesakkan referendum ini. Strategi ini melalui Dewan PBB itu sama seperti strategi pemisahan Timor Timur dari Indonesia.
Campur Tangan Asing..
Semua pihak harus mewaspadai campur tangan asing dalam upaya
pemisahan Papua. Semua piak, khususnya pemerintah, seharusnya paham,
negara-negara imperialis tidak akan membiarkan Indonesia menjadi negara yang
utuh dan kuat. Negara-negara imperialis ini akan selalu melakukan konspirasi
untuk kepentingan ekonomi dan politik mereka. Tidak boleh dilupakan, pada tahun
1998 pernah muncul rekomendasi dari Rand Corporation, lemabaga kajian strategi
yang sering memberikan rekomendasi kepada kemenhas AS, bhawa Indonesia harus
dibagi dalam 8 wilayah. Salah satu prioritas adalah memerdekakan Papua. Hal itu
diungkap oleh Hendrajit dkk dalam bukunya terbitan Global Future Institute pada
2010.
Faktor pemicu..
Senjata ampuh yang digunakan dalam proses disintegrasi,
belajar dari kasus Timtim, adalah demokrasi. Sebelumnya, nilai penting
demokrasi, yaitu hak menentukan nasib sendiri, terbukti sukses memisahkan
Timtin dari Indonesia. Seharusnya ini menjadi alasan kuat untuk menolak sistem
demokrasi. Bayangkan, jika tiap wilayah di Indonesia, atas nama hak menentukan
nasib sendiri, menuntut merdeka, dipastikan Indonesia akan terpecah menjadi
beberapa negara kecil yang lemah tak berdaya. Mulusnya upaya pemisahan Papua
tidak bisa dilepaskan dari kegagalan Pemerintah rezim liberal untuk
mensejahterakan rakyat Papua. Meskipun Papua memiliki kekayaan alam yang luar
biasa, rakyatnya hidup dalam kemiskinan.
Penting
untuk disadari oleh semua pihak, khususnya rakyat Papua, pemisahan Papua dari
Indonesia bukanlah solusi bagi persoalan rakyat Papua. Meminta bantuan
negara-negara imperialis untuk memisahkan diri merupakan bunuh diri politik.
Memisahkan diri akan memperlemah Papua. Negara-negara imperialis yang rakus
justru akan lebih lekuasa memangsa kekayaan alam dan sumberdaya negeri Papua. Pemisahan
Papua hanyalah untuk kepentingan segelintir elit politik yang bekerjasama
dengan negara-negara sing imperialis.
Solusi tuntas...
Tak ada jalan lain untuk keluar dari persoalan ini, kecuali
dengan mencampakkan sistem kapitalis-demokrasi, lalu menerapkan nilai-nilai
Pancasila secara utuh. Selain menerapkan nilai-nilai Pancasila, bagi kaum
Muslim sudah sepatutnya menjadikan al-Qur’an menjadi pedoman kita hidup karena
itulah yang dapat mengatur manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena
itu, untuk menciptakan suasana negeri yang aman tentu dari masyarakatnya pula
harus menciptakan lingkungan yang aman dengan mentaati peraturan yang ada dan
patuh terhadap hukum yang berlaku.
Referensi : Buletin Dakwah Al-Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar