Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, yang mempunyai makna dan peran penting dalam berdirinya negara Indonesia ini. Menurut Frans Magnis Suseno Pancasila itu sendiri bisa di maknai sebagai berikut :
1. Merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yg mementingkan semua komponen dari Sabang sampai Merauke.
2.
Merupakan cita – cita bersama -> semua kelompok dan golongan bisa
mengembangkan hidup menurut cita-cita mereka sendiri dengan tetap
berpedoman pada Pancasila.
Pancasila itu sendiri di tetapkan menjadi dasar negara karena 2 alasan pokok, yaitu :
Pertama : bersifat umum dapat diterima semua pihak
Kedua : relevan untuk dijadikan dasar negara
Adapun makna yang terkandung di masing - masing sila (ke-5 sila) seperti berikut :
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa -> Memercayai adanya Tuhan yang satu, tuhan yang maha Esa.
Sila
Kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab -> Mengandung pengertian
HAM : Hak hidup, Hak Kebebasan, Persamaan Hak dan Hak untuk memiliki.
Sila
Ketiga : Persatuan Indonesia -> Sudah jelas, Negara Indonesia yang
terdiri dari berbagai suku dan adat harus bersatu untuk Negara
Indonesia, Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
Sila kelima :Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
Referensi : Membangun Wawasan Kewarganegaraan penulis Bambang Tri Purwanto

Tidak ada komentar:
Posting Komentar