Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi
syarat-syarat :
a. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena
adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
b. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu
kerangka struktural tertentu, dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa
dan Negara Indonesia.
c. Gerakan reformasi akan mengembalikan pada
dasar serta sistem Negara demokrasi, bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat,
sebagaimana yang terkandung pada pasal 1 ayat 2.
1.
Pancasila Sebagai Paradigma
Reformasi Hukum
Dalam era reformasi akhir-akhir ini,
seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu
keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin
dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan
perundang-undangan. Agenda yang lebih konkrit yang diperjuangkan oleh para
reformis yang paling mendesak adalah reformasi bidang hukum.
Pelaksanaan hukum di masa reformasi harus
benar-benar dapat mewujudkan negara demokrasi dengan suatu supremasi hukum.
Artinya, pelaksaan hukum harus mempu mewujudkan jaminan atas terwujudnya
keadilan (sila V) dalam suatu negara yaitu keseimbangan antara hak dan
kewajiban bagi setiap warga negara tidak memnadanga pangkat, jabatan, golongan,
etnisitas atau agama. Setiap wargta negara bersamaan kehidupannya di muka hukum
dan pemerintah (pasal 27 UUD 1945).
Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan
bahwa setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan Orde Baru, salah
satu sub system yang mengalami kerusakan parah selama Orde Baru adalah bidang
hukum. Produk hukum baik materi maupun penegakkannya dirasakan semakin menjauh
dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan, serta keadilan. Sub-sistem hukum
nampaknya tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang
berlaku hanya bersifat imperative bagi penyelenggara pemerintahan.
2.
Pancasila Sebagai Paradigma
Reformasi Politik
Landasan sumber nilai system politik Indonesia dalam pembukaan UUD’45 alenia
IV, jika dikaitkan dengan alenia II, dasar politik ini menunjukkan bentuk dan
bangunan kehidupan masyarakat Indonesia. Namun dalam kenyataannya nilai
demokrasi ini pada masa Orla dan Orba tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Reformasi politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan yang memang
diperlukan oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu memberikan
kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya. Reformasi politik
terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti bidang
hukum, ekonomi, sosial budaya serta hakamnas. Misalnya, dalam bidang hukum,
segala kegiatan politik harus sesuai dengan kaidah hukum, oleh karena itu hukum
harus dibangun secara sistematik dan terencana sehingga tidak ada kekosongan
hukum dalam bidang apapun. Jangan sampai ada UU tetapi tidak ada PP
pelaksanaanya yang sering kita alami selama ini.
Sasaran utama reformasi politik adalah penjabaran sistem kekuasaan
rakyat. Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi terhadap pergantian
keanggotaan DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan seseorang untuk diganti
yang lain tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan konstitual.
3.
Pancasila Sebagai Paradigma
Reformasi Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia pada masa Orba bersifat birokratik otoritarian.
Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada
pertumbuhan dan mengabaikan prinsip kesejahteraan bersama yang kenyataannya
hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang. Maka dari itu perlu
dilakukan langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang
berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Langkah startegis dalam upaya reformasi ekonomi berbasis pada ekonomi
kerakyatan sebagai berikut :
a. Keamanan pangan dan mengembalikan
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten
menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum pemerintah masa orde baru yang
melakukan pelanggaran.
Hal
ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
b. Program rehabilitasi dan pemulihan
ekonomi dengan mewujudkan perlindungan hukum serta undang-undang
persaingan yang sehat. Pembenahan dan penyehatan dalam sektor perbankan menjadi
prioritas utama, karena perbankan merupakan jantung perekonomian.
c. Transformasi struktur guna memperkuat
ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk mendorong percepatan
perubahan struktural.
4. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Pendidikan
Dengan pelaksanaa pendidikan untuk semua maka diharapkan terbentuknya
masyarakat belajar yang merupakan kondisi dasar bagi pencapaian tujuan
pembangunan nasional dan derajat kemanusiaan yang lebih tinggi. Pengembangan
pendidikan haruslah berorientasi kepada dua tujuan yakni untuk pembinaan moral
dan intelektual. Moral tanpa intelektual akan tidak berdaya. Inteletual tanpa
moral akan berbahaya, karena seseorang dapat menggunakan kepandainnya itu untuk
kepentingan sendiri dan merugikan orang lain. Sumber moral yang dimaksudkan
adalah Pancasila. Jadi, Pancasila adalah paradigma untuk pemandu pengembangan
pendidikan dimana pendiidkan nasional dikembangkan dengan mengacu nilai-nilai
luhur Pancasila.
Suatu
lembaga yang mampu melaksanakan pendidikam dan pengajaran secara seimbang
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Memberdayalan sumber daya manusianya
seoptimal mungkin
b. Memfasilitasi warganya untuk belajar terus dan belajar
kembali
c. Mendorong kemandirian setaip warganya
d. Memberikan tanggungjawab kepada warganya
e. Mendorong setiap warganya untuk
mempertanggungjawabkan terhadap hasil kerjanya.
Dengan begitu peningkatan kualitas pengetahuan dan keterampilan (IPTEK) dan moral,
akan meningkatkan daya saing guna memenangkan kompetensi. Sumber daya alam
Indonesia dapat diolah sebelum dilemparkan ke pasar global. Namun, tanpa
dukungan oleh kualitas IPTEK dan moral, aset jumlah penduduka yang besar justru
akan menjadi beban pembangunan. untuk itu, satu sama lainnya saling berhubungan dan saling menguntungkan.
Referensi :
Jamaludin, Ujang dan Yulia Siska. 2016. Pendidikan Pancasila Di Perguruan tingi. Bandung: Ilham Kreatif Mandiri.
Referensi :
Jamaludin, Ujang dan Yulia Siska. 2016. Pendidikan Pancasila Di Perguruan tingi. Bandung: Ilham Kreatif Mandiri.
http://www.kompasiana.com (diakses
pada tanggal 26 oktober 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar