Jumat, 30 Desember 2016

Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi

        Secara harfiah, reformasi adalah suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengn nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat :
a.       Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
b.      Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu, dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia.
c.       Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi, bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, sebagaimana yang terkandung pada pasal 1 ayat 2.
1.        Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam era reformasi akhir-akhir ini, seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Agenda yang lebih konkrit yang diperjuangkan oleh para reformis yang paling mendesak adalah reformasi bidang hukum.
Pelaksanaan hukum di masa reformasi harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokrasi dengan suatu supremasi hukum. Artinya, pelaksaan hukum harus mempu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (sila V) dalam suatu negara yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memnadanga pangkat, jabatan, golongan, etnisitas atau agama. Setiap wargta negara bersamaan kehidupannya di muka hukum dan pemerintah (pasal 27 UUD 1945).
Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan Orde Baru, salah satu sub system yang mengalami kerusakan parah selama Orde Baru adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegakkannya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan, serta keadilan. Sub-sistem hukum nampaknya tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat imperative bagi penyelenggara pemerintahan.
2.        Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Politik
                     Landasan sumber nilai system politik Indonesia dalam pembukaan UUD’45 alenia IV, jika dikaitkan dengan alenia II, dasar politik ini menunjukkan bentuk dan bangunan kehidupan masyarakat Indonesia. Namun dalam kenyataannya nilai demokrasi ini pada masa Orla dan Orba tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
                     Reformasi politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan yang memang diperlukan oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu memberikan kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya. Reformasi politik terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi, sosial budaya serta hakamnas. Misalnya, dalam bidang hukum, segala kegiatan politik harus sesuai dengan kaidah hukum, oleh karena itu hukum harus dibangun secara sistematik dan terencana sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam bidang apapun. Jangan sampai ada UU tetapi tidak ada PP pelaksanaanya yang sering kita alami selama ini.
                   Sasaran utama reformasi politik adalah  penjabaran sistem kekuasaan rakyat. Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi terhadap pergantian  keanggotaan DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan seseorang untuk diganti yang lain tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan konstitual.
3.        Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
                     Sistem ekonomi Indonesia pada masa Orba bersifat birokratik otoritarian. Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip kesejahteraan bersama yang kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang. Maka dari itu perlu dilakukan langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
                   Langkah startegis dalam upaya reformasi ekonomi berbasis pada ekonomi kerakyatan sebagai berikut :
a.         Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum pemerintah masa orde baru yang melakukan pelanggaran.

Hal ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
b.        Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi  dengan mewujudkan perlindungan hukum serta undang-undang persaingan yang sehat. Pembenahan dan penyehatan dalam sektor perbankan menjadi prioritas utama, karena perbankan merupakan jantung perekonomian.
c.         Transformasi struktur guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk mendorong percepatan perubahan struktural.
4.      Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Pendidikan
              Dengan pelaksanaa pendidikan untuk semua maka diharapkan terbentuknya masyarakat belajar yang merupakan kondisi dasar bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional dan derajat kemanusiaan yang lebih tinggi. Pengembangan pendidikan haruslah berorientasi kepada dua tujuan yakni untuk pembinaan moral dan intelektual. Moral tanpa intelektual akan tidak berdaya. Inteletual tanpa moral akan berbahaya, karena seseorang dapat menggunakan kepandainnya itu untuk kepentingan sendiri dan merugikan orang lain. Sumber moral yang dimaksudkan adalah Pancasila. Jadi, Pancasila adalah paradigma untuk pemandu pengembangan pendidikan dimana pendiidkan nasional dikembangkan dengan mengacu nilai-nilai luhur Pancasila.
Suatu lembaga yang mampu melaksanakan pendidikam dan pengajaran secara seimbang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Memberdayalan sumber daya manusianya seoptimal mungkin
b.      Memfasilitasi warganya untuk belajar terus dan belajar kembali
c.       Mendorong kemandirian setaip warganya
d.      Memberikan tanggungjawab kepada warganya
e.       Mendorong setiap warganya untuk mempertanggungjawabkan terhadap hasil kerjanya.
              Dengan begitu peningkatan kualitas pengetahuan dan keterampilan (IPTEK) dan moral, akan meningkatkan daya saing guna memenangkan kompetensi. Sumber daya alam Indonesia dapat diolah sebelum dilemparkan ke pasar global. Namun, tanpa dukungan oleh kualitas IPTEK dan moral, aset jumlah penduduka yang besar justru akan menjadi beban pembangunan. untuk itu, satu sama lainnya saling berhubungan dan saling menguntungkan.

Referensi : 
Jamaludin, Ujang dan Yulia Siska. 2016. Pendidikan Pancasila Di Perguruan tingi. Bandung: Ilham Kreatif Mandiri.
http://www.kompasiana.com    (diakses pada tanggal 26 oktober 2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar