Jumat, 30 Desember 2016

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Poleksosbud-Hankam


a.         Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Dalam silsilah pancasila tersusun atas urutan-urutan sistematis, bahwa dalam politik negara harus mendasarkan pada kerakyatan (sila IV), adapun pengenbangan dan aktualisasi politik negara berdasarkan pada moralitas berturut-turut moral ketuhanan, moral kemanusiaan(sila II) dan moral persatuan yaitu ikatan moralitas sebagai suatu bangsa (sila III). Adapun aktualisasi dan pengembangan politik negara demi tercapainya keadilan dalam hidup bersama (sila V)
b.         Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, sebagaimana yang di tegaskan dan tercantum dalam UUD 1945 (BAB XIV, pasal 33), harus dilaksanakan dan dipegang teguh secara konsisten, yaitu :
1.         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
2.         Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3.         Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat
4.         Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatua ekonomi nasional.
c.         Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
Pancasila sebagai paradigma pengenbangan sosial dan budaya, artinya nilai-nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki masyarakat kita sendiri, yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri (kristalisasi, nilai-nilai adat istiadat, tradisi, budaya, pustaka dan keagamaan) dijadikan dasar atau landasan pengembangan sosial budaya. Prinsip etika pancasila bahwa nilai-nilai pancasila diangkat dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk berbudaya (parasibu, 2016 : 116).
d.        Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Pertahanan Keamanan
Ketahanan Nasional adalah kegigihan dan ketangguhan negara untuk mengembangkan kekuatan nsional dalam menjamin kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai upaya mencapai tujuan nasional. Adapun konsep Ketahanan Nasional Indonesia pada hakikatnya adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan dinamis dalam seluruh aspek kehidupan nasional. Suatu bangsa dapat terpelihara persatuan dan kesatuannya karena adanya seperangkat nilai yang dihayati bersama oleh warga negara negaranya.
Negara bertujuan melindungi segenap wilayah negara dan warganya, keamanan menjadi syarat tercapainya kesejahteraan warga negara demi tegaknya integritas seluruh warga negara. Dalam hal ini diperlukan aparat keamanan negara dan penegak hukum negara. Pertahanan dan keamanan harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, yaitu demi terciptanya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan YME (sila I dan II), demi kepentingan seluruh warga negara (sila III), mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat dan kebebasan kemanusiaan (sila IV) dan harus dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat (sila V).


Referensi :
Jamaludin, Ujang dan Yulia Siska. 2016. Pendidikan Pancasila Di Perguruan tingi. Bandung: Ilham Kreatif Mandiri.
http://www.kompasiana.com    (diakses pada tanggal 26 oktober 2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar