a.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Dalam silsilah pancasila tersusun
atas urutan-urutan sistematis, bahwa dalam politik negara harus mendasarkan
pada kerakyatan (sila IV), adapun pengenbangan dan aktualisasi politik negara
berdasarkan pada moralitas berturut-turut moral ketuhanan, moral
kemanusiaan(sila II) dan moral persatuan yaitu ikatan moralitas sebagai suatu
bangsa (sila III). Adapun aktualisasi dan pengembangan politik negara demi
tercapainya keadilan dalam hidup bersama (sila V)
b.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Perekonomian nasional dan
kesejahteraan sosial, sebagaimana yang di tegaskan dan tercantum dalam UUD 1945
(BAB XIV, pasal 33), harus dilaksanakan dan dipegang teguh secara konsisten,
yaitu :
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara
3.
Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk kemakmuran rakyat
4.
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatua ekonomi
nasional.
c.
Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
Pancasila sebagai paradigma
pengenbangan sosial dan budaya, artinya nilai-nilai yang sesuai dengan
nilai-nilai budaya yang dimiliki masyarakat kita sendiri, yaitu nilai-nilai
pancasila itu sendiri (kristalisasi, nilai-nilai adat istiadat, tradisi,
budaya, pustaka dan keagamaan) dijadikan dasar atau landasan pengembangan
sosial budaya. Prinsip etika pancasila bahwa nilai-nilai pancasila diangkat
dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk berbudaya (parasibu, 2016 :
116).
d.
Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Pertahanan Keamanan
Ketahanan Nasional adalah kegigihan
dan ketangguhan negara untuk mengembangkan kekuatan nsional dalam menjamin
kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai upaya mencapai tujuan
nasional. Adapun konsep Ketahanan Nasional Indonesia pada hakikatnya adalah
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara serasi,
selaras, seimbang, terpadu, dan dinamis dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
Suatu bangsa dapat terpelihara persatuan dan kesatuannya karena adanya
seperangkat nilai yang dihayati bersama oleh warga negara negaranya.
Negara bertujuan melindungi segenap
wilayah negara dan warganya, keamanan menjadi syarat tercapainya kesejahteraan
warga negara demi tegaknya integritas seluruh warga negara. Dalam hal ini
diperlukan aparat keamanan negara dan penegak hukum negara. Pertahanan dan
keamanan harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, yaitu demi
terciptanya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan YME (sila I dan
II), demi kepentingan seluruh warga negara (sila III), mampu menjamin hak-hak
dasar, persamaan derajat dan kebebasan kemanusiaan (sila IV) dan harus dapat
mewujudkan keadilan dalam masyarakat (sila V).
Referensi :
Jamaludin, Ujang dan Yulia Siska. 2016. Pendidikan Pancasila Di Perguruan tingi. Bandung: Ilham Kreatif Mandiri.
Jamaludin, Ujang dan Yulia Siska. 2016. Pendidikan Pancasila Di Perguruan tingi. Bandung: Ilham Kreatif Mandiri.
http://www.kompasiana.com (diakses
pada tanggal 26 oktober 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar