Paradigma adalah sebuah kerangka berfikir atau sebuah model mengenai
bagaimana hal-hal yang sangat esensial dilakukan. Sedangkan, istilah paradigma
pertama kali dikemukakan oleh Thomas Khun (1970 : 49) yang diartikan sebagai
asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoristis yang umum (merupakan sumber nilai).
Dengan demikian, paradigma merupakan sumber hukum, metode yang diterapkan dalam
ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu
pengetahuan.
Arti
paradigma ditinjau dari asal usul beberapa bahasa diantaranya :
- Menurut bahasa Inggris : paradigma
berarti keadaan lingkungan
-
Menurut bahasa Yunani : paradigma yakni
para yang berarti disamping, di sebelah dan dikenal sedangkan diegma suatu
model, teladan, arketif dan diam
- Menurut kamus psikologi : paradigma diartikan
sebagai berikut :
1.
Satu model atau pola untuk
mendemonstrasikan semua fungsi yang memungkinkan dari apa yang tersajikan
2.
Rencana riset berdasarkan konsep-konsep
khusus, dan
3.
Satu bentuk eksperimental
Peristilahan paradigma kemudian berkembang menjadi
pengertian sumber nilai, pola fikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah
dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses pembangunan.karena
itu, Pancasila harus dijadikan paradigma dalam melaksanakan pembangunan
nasional, yaitu sebagai landasan, acuan, metode, nilai dan sekaligus tujuan
yang ingin dicapai.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pada hakikatnya, pendidikan adalah upaya sadar dari
suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kehidupan dan
kelangsungan hidup generasi penerusnya sebagai bangsa dan Negara. Pendidikan
yang berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan
dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik) akan membuat mereka mampu
mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan
konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan
tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang di
gambarkan sebagai kehidupan dinamis yang penuh dengan paradoks dan ketakterdugaan.
Pendidikan pada dasarnya ialah pemanusiaan yang
membuat hominisasi dan humanisasi. Hominisasi merupakan proses pemanusiaan
secara umum, yakni memasukkan manusia dalam lingkup hidup manusiawi secara
minimal. Humanisasi adalah proses yang lebih jauh, kelanjutan dari hominisasi.
Dalam proses ini, manusia dapat meraih perkembangan yang lebih tinggi, seperti
tampak dalam kemajuan-kemajuan budaya dan ilmu pengetahuan.
Salah satu agenda penting dalam upaya mengatasi krisis
dalam kehidupan bangsa kita adalah melalui pendidikan karakter, pendidikan
nilai, pendidikan moral, pendidikan akhlak, dan pendidikan budi pekerti.
Dalam pendidikan karakter, untuk membentuk siswa yang
meiliki karakter yang baik, sebagai guru dan pendidik perlu memberikan teladan
dan contoh yang baik. Oleh karena itu, guru dituntut memiliki kompetensi
terntenu, yakni: kompetensi profesinoal, pedagogis, personal, dan sosial. Dari
empat aspek tersebut yang paling mendasar untuk menjadi seorang guru yang mampu
mendidik karakter siswa yaitu aspek kepribadian karena aspek ini adalah cikal
bakal lahirnya komitmen diri dengan kemampuan kuat untuk terus berbuat yang
terbaik dalam kiprahnya.
Tugas
pendidikan moral adalah membantu peserta didik seupaya memiliki karakter atau
ahklak atau budi pekerti yang baik,
sekaligu dimilikinya dalam diri peserta didik, pengetahuan, perasaan, dan
tindakan moral yang saling melengkapi satu sama lain, dalam suatu kesatuan
organis, harmonis, dinamis. Sedangkan tujuan pendidikan moral adalah membantu
peserta didik agar menjadi pintar dan membantu mereka menjadi orang yang baik.
Berdasarkan
uraian diatas, maka perlu disusun suatu system ilmiah dalam pendidikan nasional
yang berdasarkan moral pancasila tentang ajaran, teori, filsafat,
praktikpendidikan yang menjadi landas tumpu bagi penyelesaian masalah-masalah
pendidikan. Dengan demikian, filsafat pendidikan nasional mempunyai keudukan
dan fungsi sebagai pemberi pedoman dan tujuan, menjadi inti, pondasi, ikhtisar,
juga system ajaran-ajaran berasal dari luar harus diintegrasikan dan
diselaraskan dengan falsafah kebangsaan. Selain itu, akan teratasi pula,
kemungkinan terjadinya friksi/gesekan yang akibatnya akan menimpa kepada anak
bangsa sebagai objek pendidikan dengan resiko yang besar bagi hari depan
bangsa.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila dapat dijadikan kerangka berfikir dalam sebuah pembangunan pendidikan.Pancasila dapat dijadikan sebagai ajaran, teori, filsafat pendidikan yang menjadi landasan dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan. Dengan demikian pendidikan di Indonesia akan menciptakan generasi muda yang tidak hanya mementingkan kecerdasan tetapi moralnya pun menjadi sorotan utama.
Referensi :
Jamaludin, Ujang dan Yulia Siska. 2016. Pendidikan Pancasila Di Perguruan tingi. Bandung: Ilham Kreatif
Mandiri.
http://www.kompasiana.com (diakses pada tanggal 26 oktober 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar